Peraturan dan tata tertib ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh warga Griya Pelangi RT.029 di lingkungan RW.01 dalam menjalankan kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Sehingga diharapkan setiap warga dapat memberikan dan merasakan keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Secara eksplisit peraturan dan tata tertib ini tidak mengatur sanksi kepada pelanggar terhadap tata tertib ini, akan tetapi secara persuasif setiap warga RT.029 untuk mengikuti dan mentaati peraturan ini. Khusus untuk pelanggaran yang terkait dengan kenyamanan bersama antar warga dan memerlukan tindakan segera, maka pengurus RT berhak mengambil keputusan pada saat itu juga sesuai kebutuhan.
Sedangkan sanksi hukum akan diberikan kepada warga RT.029 Griya Pelangi yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita, dan akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia