Tata Tertib Perumahan Griya Pelangi RT.029 RW. 01

Peraturan dan tata tertib ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh warga Griya Pelangi RT.029 di lingkungan RW.01 dalam menjalankan kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Sehingga diharapkan setiap warga dapat memberikan dan merasakan keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.

Secara eksplisit peraturan dan tata tertib ini tidak mengatur sanksi kepada pelanggar terhadap tata tertib ini, akan tetapi secara persuasif setiap warga RT.029 untuk mengikuti dan mentaati peraturan ini. Khusus untuk pelanggaran yang terkait dengan kenyamanan bersama antar warga dan memerlukan tindakan segera, maka pengurus RT berhak mengambil keputusan pada saat itu juga sesuai kebutuhan.

Sedangkan sanksi hukum akan diberikan kepada warga RT.029 Griya Pelangi yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita, dan akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia

HAK & KEWAJIBAN WARGA

Hak Warga

  • Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT.
  • Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan RT.
  • Setiap warga berhak memilih Pengurus RT.
  • Setiap warga berhak berhak menggunakan sarana prasarana/fasum yang terdapat di lingkungan Griya Pelangi/RT.029
  • Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan RT.
  • Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dari pengurus RT.

Kewajiban Warga

  • Setiap warga wajib memiliki identitas diri (KTP atau Surat Domisili) dan dianjurkan untuk memiliki E-KTP.
  • Setiap warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Setiap warga baru yang pindah ke wilayah Perumahan Griya Pelangi / RT.029. dalam waktu maksimal 2 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy E-KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga.
  • Setiap warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran bulanan yang digunakan :
    1. Untuk biaya operasional Perumahan Griya Pelangi / RT.029 antara lain biaya keamanan, kebersihan, dana sosial yang telah disepakati oleh warga dan pengurus RT.
    2. Besarnya iuran bulanan dapat berubah sesuai status rumah masing-masing (tinggal, singgah, kosong).
    3. Pembayaran iuran dilakukan melalui pengurus RT setiap bulannya pada tanggal 5 atau tanggal 25 paling lambat.
    4. Bagi warga yang belum menunaikan kewajibannya akan terkena sanksi seperti sampah tidak di ambil & tidak dilakukan pemotongan rumput di bulan berikutnya
  • Menolak segala bentuk sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari Ketua RT.029
  • Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT, pengurus RW dan Peraturan Tata Tertib di lingkungan Perumahan Griya Pelangi / RT.029.
  • Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban, ketentraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial dan kebersihan lingkungan.
  • Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
  • Bagi warga yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pengurus RT dapat untuk tidak melayani hak-hak warga tersebut sampai semua kewajibannya diselesaikan.

KETERTIBAN & KEAMANAN

  • Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Perum Griya Pelangi/RT.029 untuk transaksi dan penggunaan narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan atau terindikasi kuat berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  • Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Ketua RT sebelum 1 x 24 jam.
  • Bagi warga yang akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1 x 24 jam wajib melapor kepada petugas keamanan dan pastikan semua pintu dan jendela terkunci sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
  • Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau baby sitter kepada ketua RT atau petugas keamanan.
  • Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar.
  • Bagi warga yang memiliki kendaran roda empat dan diparkir diluar rumah harap berkoordinasi dengan tetangga di sekitarnya agar tidak mengganggu aktifitas warga lainnya. Dilarang memarkir kendaraan terlalu banyak memakan badan jalan atau terlalu dekat dengan tikungan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.
  • Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu depan rumah/teras setiap malamnya. Setiap warga diwajibkan untuk aktif mengamankan rumah milik sendiri dengan memberikan penerangan yang cukup ke halaman belakang/samping rumah; terutama bagi rumah-rumah yang berbatasan langsung dengan lingkungan luar komplek Perumahan Griya Pelangi / RT.029
  • Warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah harus memperhatikan dan mematuhi hal berikut :
    1. Melapor kepada pengurus RT dan tetangga depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan rumah tersebut.
    2. Tidak menempatkan material di badan jalan dan selokan.
    3. Sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
    4. Jika selama proses pembangunan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan harap segera di komunikasikan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
  • Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan Perumahan Griya Pelangi / RT.029
  • Warga yang memiliki hewan perliharan bertanggung jawab secara penuh terhadap peliharaannya baik itu kotoran, makanan dan sebagainya sehingga tidak mengganggu warga yang lain.
  • Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah RI.
  • Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
  • Bagi warga yang belum menikah wajib menjaga kenyamanan warga lainnya dalam hal menerima tamu yang bukan muhrimnya dan batas waktu bertamu max jam 23.00 WIB dengan keadaan pintu terbuka. Bagi mereka yang terindikasi melakukan tindakan asusila akan diberikan peringatan keras, dan bagi mereka yang tertangkap tangan akan diberi sanksi tegas antara lain berupa pengusiran atau pihak RT BERHAK melakukan tindakan yang diperlukan.
  • Segala pelanggaran terhadap peraturan keamanan dan ketertiban ini akan dihimbauan periodik secara persuasif, dan jika sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.